Oknum LSM Terjaring OTT Satreskrim Polres Mukomuko, Diduga Peras Kades

  • Bagikan

Mukomukomangimbau.com. – Seorang pria yang diketahui sebagai anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 11 Juli 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, yang menyebut adanya dugaan tindakan pemerasan oleh oknum tersebut.

“Kami menerima laporan dari Kepala Desa terkait adanya dugaan pemerasan. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial A-S (51), saat berada di Kantor Desa Tirta Mulya. Saat itu, A-S sedang mengambil uang yang diduga hasil pemerasan.

“Petugas langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi bersama barang bukti,” tambah IPTU Novaldy.

Saat ini, A-S telah dibawa ke Mapolres Mukomuko guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta dalam pecahan Rp 50 ribu, serta satu unit kendaraan roda empat.

“Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini,” tutup IPTU Novaldy.(Dwi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page