Mukomuko Mangimbau – Waspada untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko, dan lebih berhati – hati dalam melakukan aktivitas. Pasalnya telah terjadi peristiwa, tindak pencurian dengan modus jual obat herbal oleh sekolompok Orang Tidak Dikenal (OTD), kejadiannya di Desa Wonosobo, Kecamatan Penarik, Sabtu (19/10/24).
Kejadian ini dialami oleh Yatmun (77) warga dusun II Desa Wonosobo, yang menjadi korban tindak pencurian uang dan perhiasan yang dilakukan oleh OTD yang bermodus menjual dan menawarkan obat herbal berkeliling desa.
Saat dikonfirmasi Muhammad Maruf (26) yang merupakan keluarga dari korban menjelaskan bahwa, memang telah terjadi pencurian yang dialami oleh kakeknya.
Adapun yang berhasil diraib oleh pelaku uang tunai Rp. 20 juta dan perhiasan emas 2 gram, 3 gram, dan anting – anting emas 1 gram.
“Kejadiannya sekitar habis zuhur tadi bang. Korban kebetulan kakek saya sendiri. Untuk terduga pelaku itu memang bermodus jual – jual obat, sekarang saya berada di Polsek Penarik. Untuk terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak polisi sebanyak 9 orang pelaku,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Penarik Raya IPTU Edi Permana, SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian di desa Wonosobo. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari terduga pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Penarik. Untuk pelaku masih diintrograsi dulu,” singkat Kapolsek Penarik Raya










