Mukomukomangimbau.com – Bertepatan dengan momen hari lahir ke-80 Kejaksaan RI tanggal 2 September 2025 lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko merilis kinerja selama 8 bulan terakhir atau kurun waktu Januari – Agustus.
Seorang aktivis Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah (PM) Kabupaten Mukomuko, merespon rilis kinerja yang dikeluarkan pihak Kejari.
Menurut Saprin, rilis Kejari Mukomuko itu belum menjawab pertanyaan dan rasa penasaran publik terhadap perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Mukomuko.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang ini, seperti apa perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi yang pernah dipublis oleh Kejari Mukomuko,” kata Saprin kepada media ini.
Saprin menuturkan, setidaknya ada 4 perkara dugaan korupsi sedang ditangani oleh pihak Kejari Mukomuko. Hanya saja, nyaris setengah tahun terakhir tidak ada kabar.
“Kalau tidak salah saya, ini berdasarkan pemberitaan media massa, kan ada kasus BTT, ada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) ada dugaan korupsi pemotongan 20 persen, ada juga perkara di DPRD. Perkara-perkara itu seperti perkembangannya?,” tanya Saprin.
Menurut Saprin, publik berhak tahu perkembangan perkara yang tengah diusut. Apalagi perkara-perkara yang pernah disampaikan kepada pers untuk diketahui publik.
Kemudian Saprin fokus menyoroti dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.
Katanya, sebaiknya, bisa cepat ada kepastian hukum dalam perkara ini. Pasalnya, gedung PA yang belum tuntas di bangun, belum dapat dilanjutkan pembangunannya.
“Yang seperti tidak la elok. Kalau memang tidak ada kesalahan dan tidak merugikan negara, ya sudah. Tutup!. Kalau ada potensi kerugian negara, segera tindaklanjuti. Kalau ada kepastian hukum, pembangunan gedung PA bisa dilanjutkan,” ujar Saprin.
“Kerugian nyata bagi negara itu, ketika gedung bernilai belasan miliar itu (PA) tidak dapat dimanfaatkan,” sambungnya sebagai menutup.
Pada tanggal 2 September lalu pihak Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH merilis kinerja jajarannya setiap bidang kerja. Termasuk seksi tindak pidana khusus (Pidsus).
Adapun rilis bidang tindak pidana khusus sebagai berikut:
Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah perkara yang ditangani yaitu:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Hutang RSUD Mukomuko dengan Anggaran yang bersumber dari APBD dan BLUD Tahun 2016 s/d Tahun 2021,
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko Tahun Anggaran 2016 s/d 2018
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dalam tata kelola dan penatausahaan keuangan pada BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Harapan Jaya Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Bahwa dari pelaksanaan putusan tersebut, para terpidana telah memenuhi kewajibannya berupa pembayaran denda maupun uang pengganti, sebagaimana ditetapkan oleh putusan Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tipikor.
Melalui eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Mukomuko berhasil memulihkan keuangan negara dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp686.530.438,00 (enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) yang mana uang sejumlah tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai (PNBP) pada periode Januari hingga Agustus 2025.
Capaian ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi sekaligus upaya nyata pemulihan kerugian negara demi menjaga integritas tata kelola keuangan publik, baik di sektor kesehatan maupun pemerintahan desa.














