
Mukomukomangimbau.com.- Seorang pria berinisial N-N, warga Jalan Melinjo, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diringkus Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan setelah N-N kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 600 liter.
Menurut keterangan Ps Panit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, N-N merupakan sopir truk fuso pengangkut sepeda motor dari Jakarta menuju Bengkulu. Dalam perjalanannya, pelaku kerap mengisi solar dari berbagai SPBU lalu memindahkannya ke dalam jerigen. Setibanya di Bengkulu, pelaku kembali mengisi dan menimbun BBM subsidi menggunakan truk dengan nomor polisi B 9579 UIO.
“Pelaku ini memang rutin membawa sepeda motor dari Jakarta ke Bengkulu. Namun di sela-sela tugasnya, dia memanfaatkan kesempatan dengan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU, baik di kota maupun di sepanjang jalur yang dilalui. Dari tangannya, kami mengamankan 600 liter solar subsidi,” jelas Iptu Gunawan.
Iptu Gunawan menambahkan, pelaku diamankan saat hendak menjual BBM tersebut kepada pihak lain. Dari aksinya, pelaku diketahui meraup keuntungan mencapai Rp30.000 per liter.
“Dia menjual BBM subsidi itu dengan harga jauh di atas ketentuan. Keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp30 ribu per liter,” tambahnya.
Saat ini, N-N telah diamankan dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Rilis)


