Mukomuko-, Masih banyaknya pedagang menggunakan timbangan plastik untuk melakukan proses transaksi dagang.
Dimana, pedagang yang menggunakan timbangan plastik tidak diperkenankan dalam transaksi dagang.
Hal tersebut dikarenakan penggunaan timbangan plastik dapat merugikan penjual maupun pembeli.
“Untuk timbangan plastik ini diperuntukkan untuk pemakaian rumah tangga saja, seperti mengukur pembuatan kue atau tepung,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(Disperindagkop dan UKM)Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP.
Sebelumnya juga, pada hari Rabu 14 Agustus 2024. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko kembali turun ke lapangan dan melakukan pengecekan timbangan milik para pedagang yang berjualan di Pasar Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto.
Dimana dalam hasil pengecekan di lapangan. Masih banyak pedagang di Pasar menggunakan timbangan plastik.
“Dimana memang kemarin kami melakukan pengecekan timbangan, untuk hasil pengecekan tersebut sekitar 61 pedagang yang menggunakan timbangan plastik,” kata Nurdiana.
Lanjut Nurdiana, pihaknya mengimbau kepada pedagang di pasar tradisional diminta memakai timbangan besi. Agar tim dari Disperindagkop Mukomuko, bisa melakukan tera ulang terhadap timbangan itu.
Hal ini dikarenakan tim hanya bisa melakukan tera terhadap timbangan besi. Sedangkan untuk timbangan plastik, pihaknya tidak bisa melakukan tera.
“Kami himbau kepada pedagang di pasar tradisional untuk memakai timbangan besi agar bisa dilakukan tera ulang,” pungkas Nurdiana.
Red










