Sistem absensi tersebut, yang terintegrasi dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko selama kurang lebih tiga bulan. Namun, dalam evaluasi yang dilakukan oleh BKPSDM, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dari tiga instansi berbeda, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Bappelitbangda.
Ketiga ASN tersebut diketahui memanipulasi absensi dengan menggunakan modus foto palsu dan aplikasi fake GPS. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan penggunaan aplikasi absensi yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas pegawai.
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil ketiga ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah kami berikan teguran dan mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Haryanto.
Ia juga menambahkan bahwa sistem aplikasi yang digunakan saat ini sudah dirancang untuk mendeteksi segala bentuk kecurangan.
“Jika ada yang mencoba memanipulasi data, sistem akan otomatis mendeteksi dan menandai pelanggaran tersebut,” ujarnya.
BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Apabila dalam 10 hari berturut-turut tidak melakukan absensi melalui aplikasi, maka akun pengguna akan secara otomatis diblokir dari sistem.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga dan sistem absensi berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kinerja serta integritas aparatur pemerintahan.