Mukomukomangimbau.com – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di RSUD Mukomuko sudah rampung. Walaupun pekerjaan tersebut diduga tidak tepat waktu sudah melewati batas kontrak yang sudah disepakati yang dikerjakan selama 60 hari Kalender.
Proyek RTH di RSUD Mukomuko ini, hampir menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Rp 1 Milyar, yakni sebesar Rp. 936.802.000.00 juta.
Adapun pekerjaan proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari APBD Murni 2024. Dan juga dikerjakan oleh pihak ketiga yakni Cv. Fafa, perusahaan asal Kota Bengkulu.
Proyek RTH ini menjadi sorotan semua pihak, pasalnya tampak fisik dari proyek tersebut tidak sesuai dengan ekspetasi dan juga dinilai tidak sesuai dengan mutu.
Komisi III DPRD Mukomuko, mendapatkan informasi itu langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Mukomuko. Untuk melihat tampak fisik pembangunan RTH yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko ini.
Selain menelan APBD hampir 1 Milyar, proyek ini dewan menilai tidak sesuai dengan harapan. Dimana objek RTH ini nantinya dapat menjadi pusat fasilitas publik, tempat rekreasi masyarakat Mukomuko.
Dewan khususnya komisi III meminta rekanan untuk segera memperbaiki proyek tersebut dengan batas waktu pertanggal 3 Januari 2025. Dewan juga menilai masih hanyak kekurangan dan kerusakan atas pengerjaan ini.
Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili mengatakan, sidak ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait permasalahan terhadap pembangunan RTH tersebut. Karena banyak yang mengatakan anggaran pembangunan RTH cukup besar hampir mencapai Rp 1 miliar, sedangkan pembangunan terkesan asal jadi.
“Sidak yang kami lakukan hari ini (Kemarin,red) menindaklanjuti laporan masyarakat maupun pemberitaan rekan-rekan media. Secara kasat mata memang pembangunan RTH ini tidak sesuai harapan. Tapi kita belum lihat RAB dan gambarnya, sehingga kita mengetahui apa saja item pembangunan dan anggarannya,” ujar Saili.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Frenky Janas, sidak ini menindklanjuti laporan msyarakat dan pemberitaan rekan-rekan media. Berdasarkan pantauannya, diakuinya hasil pembangunan tidak memuaskan. Menurutnya ketika dilksankan PHO seharusnya kondisi proyek sudah selesai dan sudah rapi.
“Dengan kondisi pembangunan RTH sekarang kalau memang sudah PHO, kami rasa tidak sesuai harapan masyarakat Mukomuko. Kami akan mengawasi terus pembangunan RTH ini sampai masa pemeliharaannya, dan berkoordinasi dengan pihak Dinas dan kontrktor pelaksana,” ungkap Frenky.
Disamping itu dirinya juga menucapkan apresiasi dan berterimakasih kepada rekan – rekan media yang juga ikut serta mengawasi pembangunan yang ada di Kabupaten Mukomuko ini. Dengan adanya informasi dari media secara tak langsung telah membantu pihaknya dalam mengawasi pembangunan yang ada.
“Tanpa bantuan dari rekan-rekan media dan masyarakat, tentu kami tidak dapat terlalu jauh untuk memantau dan mengawasi pembangunan di daerah ini. Untuk media kami ucapkan terimakasih dan untuk OPD maupun kontraktor jangan membenci media untuk mengkritik, karena tujuannya bagus supaya pembangunan di daerah ini terlaksana dengan baik,” sampai Frenky.
Kepala DLH Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Komisi III yang ikut andil dan respek terhadap pembangunan RTH ini.
Meskipun demikian, pihaknya tidak ingin pembangunan ini hanya dilihat dari secara kasat mata. Karena pihaknya siap membuka semua dokumen-dokumen terkait pembangunan RTH ini.
Disampaikannya, dalam pembangunan RTH ini pihaknya juga selalu aktif mengawasi mulai dari awal pelaksanaan hingga selesai dan juga di awasi ketat dari pihak konsultan pengawas.
Bahkan kata Budiyanto, ada item pembangunan yang tidak tercantum dalam RAB tetap dibangun semata-mata untuk menjaga kualitas pembangunan RTH.
“Kami tidak mau berandai – andainya, kita bisa membuka dokumen supaya bisa melihat dengan jelas plus dan minusnya pembangunan ini. Apalagi pembangunan RTH ini sudah lama dinantikan masyarakat dan juga inilah salah penunjang supaya kita bisa mengajukan adipura,” imbuh Budiyanto.
Sayangnya dalam kegiatan Sidak RTH ini pihak rekanan kontraktor tidak satupun yang hadir dengan dalih lagi pengurusan pembayaran denda keterlambatan selesai pekerjaan. Padahal Anggota Komisi III DPRD Mukomuko berulangkali untuk meminta Dinas tersebut agar kontraktor hadir dilokasi saat sidak.
Red