Mukomuko-, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko terus berupaya melakukan upaya pengawasan limbah B3 di 12 perusahaan CPO di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Adapun, secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua perusahaan penghasil limbah B3 wajib memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Tentu dengan adanya pengawasan terhadap limbah B3 ini, agar limbah tersebut tidak mencemari lingkungan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengadilan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup, Alimuhibin.
Lanjut Alimuhibin, untuk pengawasan limbah B3 ini akan dilakukan empat kali dalam setahun.
“Untuk saat ini kami masih menunggu alokasi anggaran untuk melanjutkan pengawasan limbah ini,” jelas Alimuhibin.
Dijelaskan Alimuhibin, sampai saat ini pihaknya belu melakukan pengawasan limbah B3 ini, yang mana terkendala dengan anggaran.
“Terakhir kami melakukan pengawasan baru dilakukan hingga Agustus, dan sampai saat ini kami belum bisa melakukan pengawasan, yang mana kegiatan tersebut belum kita ajukan,” ungkap Alimuhibin.
Tentu pihaknya akan segera mengajukan pencairan anggaran untuk melaksankan pengawasan limbah B3 ini.
Red










