Mukomukomangimbau.com– Kamis (13/03) Siang sejumlah terapis panti pijat di Kelurahan Koto Jaya terpaksa diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko. Tindakan ini dilakukan karena mereka tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati yang mewajibkan penutupan panti pijat selama bulan Ramadan.
Sebelum memasuki bulan Ramadan, Satpol-PP telah melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, serta kewajiban menutup panti pijat selama bulan suci. Namun, setelah mendapat laporan adanya aktivitas di beberapa panti pijat, petugas Satpol-PP melakukan pengecekan dan mendapati tiga panti pijat masih beroperasi.
Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini, lima orang terapis diamankan dan dibawa ke kantor Satpol-PP untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka semua berasal dari luar Kabupaten Mukomuko dan akan segera dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Jodi.
Ia juga menegaskan bahwa dari total 11 panti pijat di Kelurahan Koto Jaya, hanya tiga yang ditemukan masih beroperasi.
Jodi mengingatkan seluruh pengelola panti pijat di Kabupaten Mukomuko untuk mematuhi aturan selama bulan Ramadan. Hal serupa juga berlaku bagi rumah makan dan tempat hiburan malam yang diimbau membatasi operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi, yang turut hadir di kantor Satpol-PP, menyatakan keprihatinannya terhadap para terapis yang masih menjalankan aktivitas selama Ramadan.
“Kami berharap mereka tidak mengulangi kegiatan ini selama bulan suci. Pemerintah daerah juga akan memastikan mereka segera dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Rahmadi.
(DWI)