Mukomukomangimbau.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan akses bantuan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pemerintah Kecamatan Air Manjuto menggelar sosialisasi penyuluhan hukum dan pembentukan pos bantuan hukum.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti seluruh Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Air Manjuto berlangsung di Aula Kecamatan Air Manjuto pada Rabu, 17 September 2025. Turut hadir Kapolsek Lubuk Pinang yang diwakili Babinkamtibmas dan Koramil yang di wakili Babinsa.
Untuk acara ini sendiri dibuka secara resmi oleh Camat Air Manjuto, Aida Mehawani, S.Sos. Dalam sambutannya, Camat menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Dengan ini saya harap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan serius. Karena ini penting bagi untuk masyarakat di desa untuk memahami tentang hukum,” sampai Camat.
Lanjutnya, sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pengetahuan hukum bagi masyarakat, pemerintah kecamatan mendatangkan narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Para narasumber ini memberikan paparan mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas dan fungsi perangkat desa, serta pentingnya pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa.
“Dengan adanya pos bantuan hukum ini nantinya bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis. Tentunya masyarakat dapat lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka, serta dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi dengan lebih efektif,” ujar Camat
Melalui sosialisasi ini, sambung Camat, diharapkan pemerintah desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, pembentukan pos bantuan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi potensi konflik yang dapat timbul akibat kurangnya pemahaman hukum.
“Ini juga bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan akses bantuan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Camat.
Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dan pembentukan pos bantuan hukum di Kecamatan Air Manjuto ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kecamatan Air Manjuto dan menjadi contoh bagi kecamatan lainnya di Kabupaten Mukomuko.