
Mukomukomangimbau.com.- Bengkulu – Tiga orang pemuda warga Kota Bengkulu berinisial I-Q, L-O, dan A-M, berhasil diringkus oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Sabtu (19/04), setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan observasi dan berhasil mengamankan I-Q dengan barang bukti berupa tiga linting ganja.
Dari pengakuan I-Q, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, L-O dan A-M. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket ganja dan dua paket sabu yang disimpan di dalam rumah salah satu pelaku.
“Awalnya kami hanya mengamankan I-Q, namun setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuannya, kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Rilis)


