Setiap Minggu, Jam Kerja ASN Mukomuko Dikurangi 5 Jam Selama Ramadan

  • Bagikan

Mukomukomangimbau.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Dalam aturan terbaru, jam kerja ASN dikurangi 5 jam setiap minggunya.

Biasanya, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu. Namun, selama Ramadan 1446 Hijriah, jam kerja efektif dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Pengurangan jam kerja ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Mukomuko terkait pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem kerja 5 hari seminggu akan mulai bekerja pada pukul 08.00 WIB, berbeda dari hari biasa yang dimulai pukul 07.30 WIB.

“Untuk jam pulang kerja selama Ramadan, ASN akan pulang pada pukul 15.00 WIB, kecuali hari Jumat yang diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB,” jelas Niko Hafri.

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan 6 hari kerja, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas, jam masuk kerja juga ditetapkan pada pukul 08.00 WIB dengan jam pulang lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB.

Pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN agar tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengurangi produktivitas dalam melayani masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap kebijakan ini dapat mendukung kinerja ASN selama Ramadan dan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

(AW)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page