Sebanyak 148 Kades Dilakukan Perpanjangan Selama 2 Tahun

  • Bagikan

Mukomuko-, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah melakukan pendataan terkait dengan perpanjangan terhadap Kepala Desa (Kades) di daerah ini.

Dimana, sebanyak 148 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat mengatakan bahwasanya untuk pengukuhan masa jabatan kades ini nantinya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024.
 
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades dari enam tahun menjadi delapan tahun itu dilaksanakan bulan Oktober 2024, atau berakhirnya masa jabatan kades,” kata Ujang.

Dilanjutkan Ujang, untuk perpanjangan masa jabatan ini hanya kepala desa dan BPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
 
Kemudian, sebanyak 37 jabatan Kepala Desa (Kades) masa jabatan 2018-2024 yang akan berakhir bulan Oktober 2024, akan diperpanjang dua tahun.

“Kemudian 47 kades masa jabatan 2021-2027 yang diperpanjang menjadi 2021-2029, lalu sebanyak 64 kades masa jabatan 2022-2028 yang diperpanjang menjadi 2022-2030,” jelas Ujang.

Ditambahkan Ujang, terkait dengan tempat pengukuhan kepala desa ini nantinya, pihaknya belum menentukan apakah digabung di satu lokasi atau di wilayah kecamatan masing-masing.
 
“Untuk kades yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, nantinya bisa membuat surat pernyataan,” tutur Ujang.

Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page