31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormat
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormatWakilKetuaIDPRDMukomuko
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauPolresMukomuko
20 Februari 2025 Ucapan Selamat Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025
20 Februari 2025 Ucapan Terima Kasih atas Pengabidannya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2021 - 2024
previous arrow
next arrow

Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko Amankan 1 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan
banner 468x60

Mukomuko-, Satresnarkoba Polres Mukomuko amankan satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi, pelaku tersebut berinisial CW (34) warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Example 300x600

Kasus terjadi pada Selasa (13/8/2024), saat polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Teramang Jaya.

Berbekal informasi tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan, dan mendapatkan lokasi keberadaan pelaku.

“Kami datang ke rumah pelaku dan kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati beberapa alat bukti berupa alat hisap sabu dan uang tunai Rp 110.00,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang.

Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan, pelaku saat itu hendak mengambil barang haram jenis narkoba di kebun sawit. Dari handpone pelaku didapati peta lokasi barang haram tersebut.

Polisi akhirnya menuju lokasi sesuai dengan peta yang ada di handphone pelaku.

“Dari penyelidikan kami, pelaku hendak mengambil barang haram itu di kebun sawit, karena kami temukan adanya foto dari peta lokasi tempat mengambil barang haram itu,” jelas Aritonang.

Aritonang juga menjelaskan, lokasi sabu yang diletakan itu berada di perkebunan sawit di Kecamatan Pondok Suguh.

Ketika mengambil barang haram itu, polisi didampingi sejumlah orang sebagai saksi untuk mengambil barang milik pelaku CW.

“Saat mengambil barang kita bersama saksi yang lain untuk menyaksikan barang haram itu milik pelaku CW,” kata Aritonang.

Pelaku CW langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. CW dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *