Mukomuko-, Satresnarkoba Polres Mukomuko amankan satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi, pelaku tersebut berinisial CW (34) warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Kasus terjadi pada Selasa (13/8/2024), saat polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Teramang Jaya.
Berbekal informasi tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan, dan mendapatkan lokasi keberadaan pelaku.
“Kami datang ke rumah pelaku dan kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati beberapa alat bukti berupa alat hisap sabu dan uang tunai Rp 110.00,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang.
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan, pelaku saat itu hendak mengambil barang haram jenis narkoba di kebun sawit. Dari handpone pelaku didapati peta lokasi barang haram tersebut.
Polisi akhirnya menuju lokasi sesuai dengan peta yang ada di handphone pelaku.
“Dari penyelidikan kami, pelaku hendak mengambil barang haram itu di kebun sawit, karena kami temukan adanya foto dari peta lokasi tempat mengambil barang haram itu,” jelas Aritonang.
Aritonang juga menjelaskan, lokasi sabu yang diletakan itu berada di perkebunan sawit di Kecamatan Pondok Suguh.
Ketika mengambil barang haram itu, polisi didampingi sejumlah orang sebagai saksi untuk mengambil barang milik pelaku CW.
“Saat mengambil barang kita bersama saksi yang lain untuk menyaksikan barang haram itu milik pelaku CW,” kata Aritonang.
Pelaku CW langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. CW dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Red