Satresnarkoba Polres Mukomuko Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkoba

  • Bagikan

Mukomuko-, Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil ringkus pengedar narkoba. Dimana kali ini 2 orang sekaligus, yaitu di Kecamatan Lubuk Pinang, dan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kedua bandar yang ditangkap ini adalah, KRL (41) warga Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko dan TG (32) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kedua pelaku tersebut sudah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Mukomuko pada bulan Agustus 2024 ini.

Sebelumnya, pelaku diamankan setelah
Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang.

Tentu, Satresnarkoba Polres Mukomuko menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi salah satu rumah yang dicurigai tempat transaksi narkoba.

“Setelah dapat informasi itu, kami menggerebek rumah di Tanjung Alai milik pelaku KRL, pada 8 Agustus 2024, di TKP kami juga mengamankan pelaku TG,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang.

Dijelaskan Aritonang, saat dilakukan penggerebekan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah KRL.

Dari hasil penggeledahan di rumah KRL, ditemukan 2 paket sabu dan 2 paket ganja serta beberapa alat bukti lain seperti plastik klip.

“Di rumah pelaku kita dapati 2 paket sabu dan 2 paket ganja, serta beberapa alat bukti lainnya,” jelas Aritonang.

Polisi mencurigai pelaku merupakan bandar narkoba karena dari sejumlah alat bukti yang ditemukan terdapat puluhan pastik klip.

Hanya saja, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang yang ditemukan di rumah KRL,” kata Aritonang.

Dari perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, polisi mengamankan beberapa alat bukti seperti, 1 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening garis merah, 1 paket kecil jenis sabu di bungkus plastik klip bening garis merah.

Lalu, 1 paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip bening garis merah, 1 paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus Ppastik klip bening garis merah.

Kemudian, 1 buah plastik klip bening garis merah yang berisi plastik klip bening garis merah dengan jumlah 39 bungkus plastik klip bening garis merah.

Serta, alat hisap sabu berupa bong, 3 unit handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page