Satresnarkoba Polres Mukomuko Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi

  • Bagikan

Mukomukomangimbqu.com – Satresnarkoba Polres Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (27/02) sekitar pukul 13.10 WIB, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.

Pelaku yang diamankan berinisial RS warga desa Talang Medan kecamatan Selagan raya , diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar Provinsi. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat Desa Talang Medan yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya 16 yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, kemudian dibalut dengan tisu warna putih dan dilapisi kembali dengan lakban hitam.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa RS ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Dengan disaksikan oleh warga setempat dan keluarga RS, petugas kembali menemukan barang bukti berupa:

Satu buah dompet warna putih yang berisi satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening bergaris merah, kemudian dilapisi kertas timah rokok warna kuning. Kemudian juga ada tiga paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah dan dibalut dengan tisu warna putih.

Setelah menemukan barang bukti tambahan tersebut, RS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (AR)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page