Mukomukomangimbau.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional bagi usaha panti pijat, tempat hiburan malam, serta rumah makan selama bulan suci Ramadan. Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pemilik usaha sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan awal.
Dalam aturan yang ditetapkan, panti pijat diwajibkan tutup selama bulan Ramadan, sementara tempat hiburan malam mengalami pembatasan jam operasional. Selain itu, rumah makan juga diberlakukan pembatasan waktu buka dan pelayanan kepada pelanggan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin guna memastikan kepatuhan para pemilik usaha terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan.
“Kami akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan, terutama bagi panti pijat, tempat hiburan malam, dan rumah makan,” ujar Jodi.
Lebih lanjut, Jodi menambahkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan penutupan usaha yang tetap membandel.
“Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan teguran. Namun, jika tetap membandel, bisa saja ke depannya ada tindakan penutupan usaha,” tegasnya.
Pemerintah berharap aturan ini dapat dipatuhi demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana Ramadan di Kabupaten Mukomuko. (PTY)