Mukomuko-, Satu tempat karaouke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik ditutup paksa oleh Satpol PP Mukomuko.
Adapun penutupan ini dilakukan setelah melalui berbagai proses dan juga telah dilakukan pembinaan serta teguran beberapa kali.
Dimana memang kewajiban seperti soal kelengkapan izin dan juga pajak yang belum sepenuhnya dilengkapi oleh tempat usaha tersebut.
Disampaikan Kadis Pol PP, Jodi bahwasanya memang dalam proses penutupan karaoke ini, sebelumnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait dengan penolakan atas keberadaan karaoke ini.
“Untuk karaoke ini juga sudah kami berikan surat peringatan kepada pemilik karaoke, dimana memang sudah cukup lama berproses, juga untuk mediasi telah kita lakukan berulang kaki di kantor camat,” jelas Jodi.
Lanjut Jodi, penutupan ini masih bersifat sementara dimana adanya penolakan dari masyarakat setempat.
Kemudian juga, penutupan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang lebih besar terjadi di lokasi tersebut, karena ada penolakan dari masyarakat sekitar.
“Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan, sebelumnya juga telah dilakukan upaya persuasif dan sebagainya,” pungkas Jodi.
Red










