Mukomukomangimbau.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menghimbau kepada pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mukomuko agar tidak menggunakan sepea tersebut di Jalan Raya, khususnya di Jalan Lintas Nasional Barat Sumbar – Bengkulu.
Begitu banyak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi himbauan ini. Bahkan jauh sebelumnya Satlantas Polres Mukomuko telah melakukan berbagai upaya larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Bahkan juga penggunaan sepeda listrik ini, banyak didominasi penggunaannya anak – anak dibawah umur tanpa pengawasan dari orang tuanya.
Larangan penggunaan sepeda listrik ini dijalan raya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang menetapkan sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, car free day, perumahan komplek, kawasan destinasi wisata, atau area perkantoran.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana SIK, M.Si, bahwa berdasarkan hasil pantauan dari pihaknya, banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya, khususnya di jalan lintas nasional. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain, dikarenakan spesifikasi sepeda listrik tidak dapat beroperasi dijalan raya.
“Padahal ini melanggar aturan dan berisiko membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, meski belum ada sanksi tilang terkait pengggunaan sepada listrik di jalan raya. Namun ia meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Pihaknya kembali mengimbau kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, sesuai Permenhub Nomor 45 tahun 2020 pada pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya.
“Terutama kepada orang tua, tolong jangan mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Memang saat ini belum ada sanksi penilangan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini,” himbaunya.
Jajaran Satlantas Polres Mukomuko, hingga sekarang terus fokus terhadap sosialisasi untuk tertib berlalulintas dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya penggunaan sepeda listrik ini.
Sosialisasi yang dilakukan itu, baik secara tatap muka maupun imbauan melalui media-media sosial. Dengan upaya itu, diharapkan masyarakat tidak lagi membiarkan anak-anaknya membawa sepeda listrik di jalan raya karena hal itu benar-benar sangat membahayakan anak itu sendiri dan juga orang lain.
“Berbeda dengan motor listrik, itu diperbolehkan di jalan raya karena telah memenuhi syarat registrasi di Samsat. Motor listrik hampir sama dengan kendaraan bermotor lainnya, pengendaranya wajib memiliki SIM dan melengkapi dokumen serta perlengkapan berkendara sesuai aturan,” demikian Kasat.
Red