Mukomukomangimbau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko pada Kamis pagi (9/1) menggelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2024-2029. Acara yang berlangsung di aula salah satu hotel di Kelurahan Bandar Ratu ini hanya dihadiri oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Choirul Huda dan Rahmadi, yang juga merupakan pemenang Pilkada Mukomuko 2024. Paslon lainnya, termasuk pasangan petahana Sapuan-Wasri, tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Polres Mukomuko, Kodim 0428, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, perwakilan pemerintah daerah, dan pengurus partai politik pengusung.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan ini dapat dilakukan karena tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sesuai dengan jadwal yang diatur dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di mana daerah yang tidak terdaftar dalam perkara sengketa Pilkada di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih pada rentang tanggal 6 hingga 9 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Marjono menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama kepada anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah turut serta menyukseskan Pilkada ini,” ujar Marjono.
Pasangan Choirul Huda-Rahmadi yang resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih kini akan bersiap untuk menjalankan amanah memimpin Kabupaten Mukomuko selama lima tahun ke depan. (Bg)