Mukomuko-, Terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Mukomuko pada pilkada 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Adapun rekomendasi itu telah diterima KPU Kabupaten Mukomuko.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH mengatakan. Sebanyak dua rumah sakit yang ditetapkan oleh KPU untuk tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko yaitu Rumah Sakit (RS) M Yunus, dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto di Bengkulu.
Sebelum dua rumah sakit itu ditetapkan, KPU Mukomuko sebelumnya sudah melakukan survei.
“Sebelumnya ada tiga rumah sakit yang direkomendasikan. Tapi setelah kita lakukan survei maka kita tetapkan dua rumah sakit yaitu M Yunus dan RSKJ Bengkulu, dua rumah sakit inilah yang ditunjuk untuk tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wabup,” katanya.
Selanjutnya, rumah sakit yang ditetapkan ini menjalin kerja sama dengan rumah sakit lain untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar ke KPU Mukomuko dan sebelum mereka ditetapkan sebagai calon tetap.
Dan pemeriksaan kesehatan bakal dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang.
“Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” ujarnya.
Ditambahkan Deni, sekarang ini tahapan pendaftaran calon sedang berlangsung, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
KPU sendiri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.
Dan Pokja ini melibatkan semua pihak mulai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
Red