31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormat
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormatWakilKetuaIDPRDMukomuko
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauPolresMukomuko
20 Februari 2025 Ucapan Selamat Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025
20 Februari 2025 Ucapan Terima Kasih atas Pengabidannya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2021 - 2024
previous arrow
next arrow

RS Pratama Ipuh Januari Beroperasi, Dinkes Mukomuko Menunggu Izin Keluar

  • Bagikan
banner 468x60

Mukomukomangimbau.com – Diketahui Rumah Sakit Pratama Ipuh sudah resmi dibuka oleh Bupati Mukomuko, Sapuan bulan lalu. Tentu secara kelembagaan RS Pratama sudah melakukan aktivitas perkantoran.

Saat ini izin operasional RS Pratama Ipuh masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mukomuko.

Example 300x600

Disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM mengatakan rumah sakit pratama di wilayah Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, sudah cukup dan sudah mulai berjalan meskipun anggaran masih di Dinkes Mukomuko.

Disebut Jajat, RS Pratama Ipuh merupakan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Mukomuko. Dimana Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbub) UPTD.

“Sekarang direkturnya itu pelaksana tugas (plt) beserta kepala tata usaha dan tiga seksi beserta kepala seksi sesuai dengan tipe rumah sakit tersebut. Dan ini sudah diatur kewenangan terkait dengan UPTD, salah satunya otonomi masalah tata kelola kepegawaian, tata kelola keuangan dan tata kelola badan usaha milik daerah,” beber Jajat.

Mengenai pengoperasian, Jajat menargetkan bulan Januari 2025 rumah sakit Pratama Ipuh sudah beroperasi dalam pelayanan medik, penunjang medik dan pelayanan keperawatan.

“Kami berharap awal tahun 2025, RS Pratama benar-benar sudah bisa beroperasi, sudah dilengkapi perizinan dan sebagainya. Dan efektif pelayanan bulan Februari,” ujarnya.

Dilanjutkan Jajat mengenai operasional dan sebagainya, kini sudah menjadi kewenangan direktur dalam kepengurusan perizinan, dan juga melakukan koordinasi dengan Dinkes Mukomuko karena sebagai induk UPTD.

Kalau sudah dilengkapi semua, mereka paling perlu pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan,” tutupnya.

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *