Rekening Penerima Bansos di Mukomuko Diblokir, Diduga Terindikasi Judi Online

  • Bagikan

Mukomukomangimbau.com – Sejumlah rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Mukomuko diblokir oleh pemerintah pusat. Pemblokiran ini diduga kuat karena adanya penyalahgunaan rekening bansos untuk aktivitas judi online (judol).

Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko mengaku telah menerima puluhan laporan dari warga terkait rekening bansos yang tiba-tiba tidak bisa diakses. Setelah dilakukan pengecekan melalui analisis data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap bahwa sebagian penerima manfaat bansos memang terindikasi bermain judi online.

“Bantuan sosial diberikan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan. Jika disalahgunakan untuk judi online, itu jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Elly Susbenti, Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, Minggu (28/9/2025).

Menurut data nasional, terdapat 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 228.048 KPM sudah dicoret dari daftar penerima bansos pada triwulan kedua, sementara 375.951 KPM masih tercatat sebagai penerima.

Data ini menunjukkan bahwa ribuan penerima bantuan masih berpotensi menyalahgunakan dana bansos. Karena itu, pemerintah pusat memperketat pengawasan. Penerima bansos yang terbukti menggunakan rekeningnya untuk judi online akan langsung dihapus dari daftar penerima manfaat dan tidak berhak menerima bansos pada periode selanjutnya.

Elly menambahkan, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama pemerintah daerah terus melakukan pendataan ulang agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan yang telah diberikan negara.

“Apabila di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan rekening bansos untuk judi online, maka penerima tidak hanya akan dicoret dari daftar penerima, tetapi juga berpotensi berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyaluran bansos di Kabupaten Mukomuko masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, rekening yang sudah diblokir pemerintah pusat tidak akan bisa dipulihkan kembali, dan tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.(JM)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page