Mukomukomangimbau.com – Karyawan Pasar Malam di Mukomuko, (JB) ditangkap oleh Satreskrim Polres Mukomuko, diduga pelaku melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Terduga pelaku bekerja sebagai karyawan di Pasar Malam, yang mana pada saat itu pasar malam tersebut berlokasi di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko pada bulan November 2024 lalu.
Terduga pelaku ini, dengan korban dibawah umur ini yang disebut saja namanya Bunga sudah terlanjur terjalin hubungan pacaran dengan pelaku (JB).
Menurut kronologis dari pihak kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko, bahwa pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban.
“Waktu dan tempat kejadian perkara pada tanggal 6 November 2024 di salah satu hotel di Kota Mukomuko,” kata Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar saat Press Rilis Rabu Siang (4/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terduga pelaku juga pernah memujuk rayu korban untuk melakukan intim, dengan dijanjikan akan menikahkan korban.
“Pelaku akan bertanggungjawab dan setelah melakukan hubungan suami istri dan pelaku menjanjikan akan menemui orang tua korban dan akan menikahi korban,” lanjut Kasat.
Kemudian Tsk disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketentuan pidana tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Red