Mukomukomangimbau.com – Polres Mukomuko berhasil meringkus dua orang yang diduga perjual belikan pupuk subsidi dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
Adapun dua orang tsk yang diamankan oleh pihak Polres Mukomuko, yakni ST warga Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar dan MR warga Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko.
Kejadian penangakan ST dan MR ini terjadi di Jalan Lintas Barang Sumatra, tepatnya di Pantai Abrasi Kecamatan Kota Mukomuko pada 7 November 2024 lalu.
Kemudian polisi berhasil mengamankan 50 karung pupuk yang diduga subsidi jenis Urea dan Phonska yang dibungkus dengan karung dan berlabelkan merk pakan ternak.
Kemudian polisi juga mengamankan satu (1) unit mobil Pick Up bernopil KT 8038, dimana mobil ini sebagai kendaraan yang sering dilakukan oleh tsk untuk menjalankan aksinya.
Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, peringkusan dua orang terduga perjual belikan pupuk subsidi ini, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, dengan sering terjadinya peristiwa penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Bahwa dua orang tsk ini dijerat pasal 110 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ke – 1 ayat 1 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim dalam Press Realese di Polres Mukomuko.
Dilanjutkannya Achmad Nizar, kedua Tsk tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 Milia