Mukomukomangimbau.com – Satreskrim Polres Mukomuko berhasil melakukan penangkapan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Panti Pijat Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Mukomuko, yaitu pada tanggal 7 November 2024 lalu, berdasarkan laporan informasi dari masyarkat bahwa dugaan TPPO atau tempat sering dijadikan tempat protitusi.
Tidak memakan waktu lama, pihak Satreskrim langsung menemukan lokasi dan menemukan sepasang pria dan wanita tanpa busana dalam satu ruangan yang diduga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adapun bukti saat dilakukan penangkapan, terdapat pakaian pria dan wanita berserakan di kamar tempat lokasi pijit tersebut, dan bungkus alat kontrasepsi yang sudah dibuka.
Adapun korban dari TPPO ini berinisial R yang merupakan tenaga kerja panti pijat tersebut. Menurut keterangan dari polisi, R tinggal di lokasi panti pijat tersebut, dan bekerja di lokasi tersebut pada tanggal 7 Oktober 2024.
Dimana R yang bekerja di panti pijat tersebut tanpa digaji. Kemudian R dalam melayani setiap tamu yang telah menggunakan jasa dari R, R akan menyetorkan uang kepada PA yang menyediakan lokasi.
lebih lanjut, untuk waktu per minggunya R sebagai korban yang tinggal di lokasi pijat milik para tersangka, R akan harus membayar uang makan kepada para tersangka Rp 200.000.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Mukomumo, Achmad Nizar Akbar, dalam keterangan resminya dalam press realese di Polres Mukomuko hari ini, Kamis (14/11/2024), mengatakan bahwa pihaknya berhasil menetapkan AA warga Koto Jaya yang keseharian sebagai petani dan PA wanita pemilik panti pijat Koto Jaya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Jo Pasal 26 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 296 Subsider Pasal 506 Jo Pasal 55 Ayat ke – 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko.