
Mukomukomangimbau.com.– Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menggelar razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Nala 2025 pada Selasa (15/7) siang. Razia dilakukan di kawasan Taman Bundaran Kota Mukomuko dan menyasar pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Operasi yang telah dimulai sejak Senin (14/7) kemarin ini dijadwalkan berlangsung hingga 28 Juli mendatang. Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, penggunaan helm, serta dokumen penting seperti SIM dan STNK.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Benikno Aquino, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan berasal dari pengendara sepeda motor, khususnya yang tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot brong, serta pengendara di bawah umur yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan.
“Hari ini kita fokus pada penindakan pelanggaran kasat mata, seperti helm, knalpot brong, dan surat kendaraan. Masih kita laksanakan di dalam wilayah Kota Mukomuko,” ujar IPDA Benikno Aquino.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menindak sebanyak 3 unit sepeda motor yang langsung dikenai tilang. Selain itu, petugas juga menyita 15 lembar STNK dan 5 SIM dari pengendara yang melanggar aturan.
IPDA Benikno mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, melengkapi surat dan perlengkapan kendaraan, serta menaati peraturan demi keselamatan bersama.
“Operasi ini bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin di jalan raya,” tutupnya.(Dwi)












