Mukomuko-, Polda Bengkulu berhasil ringkus pelaku penipuan modus bisnis, warga Kerkap Bengkulu Utara rugi Rp377 juta.
Berdasarkan informasi, dua orang laki-laki berinisial DA dan AH warga Kabupaten Bengkulu Utara di amankan personel Subdit dua Harda Bangtah Dirreskrimum Polda Bengkulu.
Adapun, kedua pelaku ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berbisnis Batu Bara di Desa Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Novi Ari Andrian mengatakan untuk kedua terduga pelaku ini langsung diamankan saat penyidik melakukan pemeriksaan dan kedua terduga pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Mereka kita amankan saat dilakukan pemeriksaan dan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kasubdit Harda Bangtah.
Untuk meyakinkan korban, bahkan kedua terduga pelaku juga sudah membawa korban ke lokasi pertambangan, namun untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku melarang korban untuk mendokumentasikan kegiatan yang ada di pertambangan tersebut.
“Pelaku melarang korban mendokumentasikan kegiatan pertambangan yang ada di sana saat melakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut,” lanjutnya.
AKBP Novi Arie mengatakan, untuk membujuk korban, kedua terduga pelaku akan membagi dua keuntungan dari bisnis tersebut, sehingga korban menyerahkan uang modal untuk operasional bisnis batu bara di Muara Enim itu sebesar Rp377 juta.
“Kedua pelaku meminta modal operasional kepada korban sebesar Rp. 377 juta,” pungkas Kasubdit.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat kedua terduga pelaku mengajak korban bernama Merry Susanti warga Desa pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara untuk bekerja sama dalam pertambangan batu bara dengan modus hasil keuntungan bagi dua pada 16 Mei 2023 lalu.
Korban menyadari jika dirinya sudah ditipu karena sejak awal perjanjian bulan Mei 2023 hingga bulan Februari 2024, korban tak kunjung memberikan keuntungan kepada korban.
Korban mengetahui kejadian ini saat mempertanyakan keuntungan kepada kedua pelaku,” tutup Kasubdit.
Kedua tersangka saat ini sudah di mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan barang bukti yang berhasil diamankan 4 bukti setor tunai dan dua lembar surat perjanjian kerjasama penambangan batu baru antara korban dan kedua pelaku, pada tanggal 16 Mei 2023.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Red