Pihak Dinas Minta Kesadaran Masyarakat untuk Mengandangkan Ternaknya

  • Bagikan

Mukomukomangimbau.com — Permasalahan hewan ternak yang berkeliaran di Kabupaten Mukomuko masih menjadi perhatian utama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sepanjang tahun 2024, Satpol PP berhasil menertibkan 22 ekor hewan ternak yang berkeliaran, khususnya di wilayah Kecamatan Kota.

Dari hasil penertiban tersebut, pemilik ternak telah menebus kembali hewan mereka dengan total denda sebesar Rp66 juta. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyampaikan bahwa jumlah denda yang besar ini sebenarnya menjadi indikator bahwa permasalahan ternak liar masih belum terselesaikan.

“Fakta bahwa masih banyak ternak yang berkeliaran menunjukkan bahwa penertiban ini belum memberikan efek jera yang diharapkan. Kami membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mengandangkan ternaknya demi kepentingan bersama,” ungkap Jodi.

Ia juga menegaskan bahwa hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalanan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ternak menjadi salah satu alasan utama pihaknya terus melakukan penertiban.

Ke depan, Dinas Satpol PP berharap masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengelola ternaknya.

“Jika masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melepasliarkan ternak, maka masalah ini bisa diatasi, dan keselamatan pengguna jalan pun lebih terjamin,” pungkasnya.

Dinas Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib. (Bg)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page