Mukomukomangimbau.com – Pengecer Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg) per tanggal 1 Februari 2025 bakal tak ada lagi.
Tak adanya lagi pengecer gas elpiji 3 kilogram ini, disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, mulai tanggal 1 Februari 2025 pengecer gas elpiji 3 Kg tak ada lagi.
Upaya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini untuk penataan distribusi gas elpiji subsidi.
Wakil Menteri juga mengatakan, agen resmi Pertamina tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg atau gas tabung melon ke pengecer.
Sementara, solusi dari pemerintah perihal pengecer tak boleh menjual gas elpiji 3 kg ini, nantinya pengecer akan dialihkan menjadi pengkalan atau sub penyalur resmi Pertamina, jika memang tetap ingin menjual elpiji 3 kg.
Di sisi lain, untuk menjadi pangkalan Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Rekomendasikan 95 Depot Air Minum Isi Ulang Di Mukomuko
“Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yuliot, kebijakan ini dilakukan untuk menata pendistribusian gas elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran ke masyarakat.
Kemudian, agar masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg, sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah karena rantai pendistribusiannya menjadi lebih singkat.
Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg kepada masyarakat hanya dilakukan oleh sub penyalur dan sub penyalur ini wajib memiliki NIB.
Selain itu, Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.
Sumber : Kompas.com