Mukomuko,-Terkait dengan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Kabupaten Mukomuko masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
Dimana, SIM C1 diperuntukan untuk kendaraan roda 2 dengan mesin berkapasitas 250-500 CC.
Adapun hal tersebut merujuk sesuai peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, mengatakan untuk penerapan SIM C1 di Satlantas Polres mukomuko sudah siap untuk menerapkan SIM tersebut.
“Untuk proses pembuatan SIM C1, kita sudah bisa melaksanakannya cuman ada beberapa hal yang harus dipersiapkan lagi,” katanya.
Dilanjutkan Rully, Satlantas Polres Mukomuko juga sudah mempersiapkan tempat pelaksanaan tes SIM C1, akan tetapi untuk kendaraan yang digunakan dalam melaksanakan uji praktek SIM C1 belum dimiliki.
“Terkait kendara itu nanti, kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri,” jelasnya.
Adapun, tujuan pengadaan SIM C1 bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.
“Untuk yang lain persiapannya sudah ada, namun tinggal motor khusus praktik SIM C1 yang belum ada masih menunggu arahan dari Korlantas Polri,” pungkasnya.
Red










