
Mukomukomangimbau.cpm.– Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan pembukaan kembali pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan pada Agustus mendatang. Layanan ini rencananya akan tersedia di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di pusat kabupaten.
Kepala Disdukcapil Mukomuko, Epin Masyuwardi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu izin resmi dari pemerintah pusat untuk kembali membuka layanan Adminduk di kecamatan.
“Target kami bulan Agustus pelayanan di kecamatan sudah bisa dibuka lagi, namun saat ini kami masih menunggu izin resmi dari pusat,” ujar Epin.
Sebelumnya, layanan Adminduk di Kecamatan Ipuh yang telah beroperasi selama beberapa tahun ditutup karena efisiensi anggaran dan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pelayanan kependudukan di luar kantor Disdukcapil. Akibatnya, dalam beberapa bulan terakhir masyarakat harus mengurus dokumen kependudukan langsung ke kantor Disdukcapil yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Mukomuko.
Jika rencana ini terealisasi, maka ke depan pelayanan Adminduk di kecamatan tidak hanya di Kecamatan Ipuh, tetapi juga meluas ke Kecamatan Penarik. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki dua lokasi layanan tambahan selain di kantor Disdukcapil utama.
“Dengan adanya layanan di dua kecamatan, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten,” tutup Epin.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.(Dwi)














