Mukomukomangimbau.– Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengakui masih terdapat tunggakan pajak kendaraan dinas dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan mencapai Rp1,835 miliar dari total 1.286 unit kendaraan.
Namun, Sekretaris Daerah Mukomuko, Abdiyanto, menegaskan bahwa sebagian besar kendaraan yang menunggak tersebut sudah tidak difungsikan lagi alias mangkrak.
“Kendaraan-kendaraan itu sudah tidak digunakan selama bertahun-tahun, dan saat ini telah masuk dalam daftar untuk dilelang atau dihapus dari aset daerah,” ungkapnya.
Abdiyanto juga menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2025, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas. Sistem pembayarannya pun mengalami perubahan, di mana masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini bertanggung jawab langsung atas pembayaran pajak kendaraan dinasnya, tidak lagi terpusat di Badan Keuangan Daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan aset serta kewajiban perpajakan daerah. (Dwi)











