Mukomuko-, Dalam rangka Operasi Patuh Nala 2024, personel Satlantas Polres Mukomuko melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Adapun operasi patuh nala sendiri dilaksanakan selama 14 hari, terhitung pada tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.
Kaposko patuh nala Ipda Selamat mengatakan bahwasanya, dalam pelaksanaan operasi ini akan menyasar, Patuh Bayar Pajak, Patuh mengunakan kelengkapan standar berkendara dan patuh spesifikasi teknis kendaraan.
“Tentu dalam kegiatan ini merupakan bentuk untuk kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, dimana sasaran kami yaitu kelengkapan pada kendaraan itu sendiri,” kata Selamat.
Adapun, dari hasil kegiatan tersebut, dilakukan tilang sebanyak 4 unit kendaraan roda 2 terkait dengan Knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian melakukan tilang pajak terhadap 12 unit kendaraan roda 2, serta 5 lembar SIM, dan 18 lembar STNK.
Dilanjutkan Selamat, pihaknya meminta kepada masyarakat didaerah ini untuk membayar pajak ke kantor Samsat.
“Untuk pajaknya sudah berakhir ataupun menunggak. Pengendara yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan membayar pajak kendaraannya di Samsat,” ungkap Selamat.
Menurutnya, Operasi Patuh Nala 2024 ini untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di daerah ini. Serta pengendara lebih menyadari kewajiban yakni membayar pajak.
”Operasi ini bertujuan lebih meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan serta lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta taat akan pajak,” pungkas Selamat.
Red










