Mukomukomangimbau.com – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pelaku berinisial S-E (27), warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu, ditangkap pada Senin (3/2/2025).
Diketahui, S-E merupakan mantan tenaga honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu. Berbekal pengalaman tersebut, pelaku memanfaatkan kepercayaannya untuk menipu para korban dengan janji bisa meloloskan mereka sebagai pegawai honorer di Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu.
Dalam aksinya, pelaku meminta para korban untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai “syarat” kelulusan. Dari penipuan tersebut, S-E berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp21 juta dari tujuh korban. “Dari total uang itu, pelaku sudah mengembalikan sebagian kepada empat korban, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolsek Ratu Agung, IPTU Syaiful Bahri, Selasa (4/2/2025).
Saat diinterogasi, S-E mengaku terpaksa melakukan penipuan karena mengalami kesulitan ekonomi setelah tidak lagi bekerja. “Saya butuh uang untuk keperluan pribadi. Karena sedang tidak ada pekerjaan, akhirnya saya melakukan ini,” kata S-E di hadapan petugas.
Untuk meyakinkan para korbannya, S-E bahkan membuat nametag palsu dan seragam dinas putih lengkap dengan lambang Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tak hanya itu, pelaku juga memalsukan surat keterangan dari Biro Pemerintahan, lengkap dengan tanda tangan palsu, yang seolah-olah menyatakan para korban telah diterima sebagai pegawai honorer.
“Ada surat keterangan dari Biro Pemerintahan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelaku untuk meyakinkan para korban. Hingga saat ini, baru tiga korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp11 juta,” jelas IPTU Syaiful Bahri.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Saat ini, S-E tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ratu Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa dan melaporkan jika menemukan kasus serupa. (Bg)