Mukomukomangimbau.com – Ketahuan menjual barang elektronik hasil pencurian di media sosial Facebook, tiga karyawan Toko Tiara Teknik yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil diamankan oleh personel Reskrim Polsek Ketahun beserta barang bukti.
Tindakan pencurian ini terungkap setelah pemilik toko, Ariani Maimunah, pada Rabu (12/02/2025) melihat salah satu pelaku menjual barang miliknya berupa kabel di Facebook. Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan bahwa beberapa barang elektronik lainnya juga hilang dari toko tanpa adanya nota penjualan. Menyadari hal ini, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketahun.
Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari pemilik Toko Tiara Teknik pada Kamis (13/02/2025).
“Ia melapor bahwa barang-barang elektronik miliknya banyak yang berkurang atau hilang tanpa disertai nota penjualan setelah dilakukan pengecekan barang. Atas dasar laporan tersebut, dalam waktu 24 jam Reskrim Polsek Ketahun berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian atau penggelapan,” ungkapnya.
Ketiga pelaku tersebut berinisial J-A (32), warga Desa Giri Kencana; A-S (31), warga Desa Serbelawan, Provinsi Sumatera Barat; dan Y-A-P (23), warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara.
“Ketiga tersangka ini merupakan karyawan toko elektronik tersebut dan berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” jelas Kapolsek Ketahun.
Sementara itu, salah satu pelaku, Y-A-P, mengakui bahwa ia dan kedua rekannya melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar kredit, serta menabung.
“Kami melakukan pencurian dan hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kredit, hingga tabungan,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
9 unit receiver K-Vision
1 unit kipas angin Miyako
3 unit speaker berbagai merek
1 unit TV LED Samsung
1 buah magic com Yongma
1 unit blender Philips Digital
1 unit mesin air PWC
1 buah kabel Vinito
1 kabel Monster
1 unit setrika Philips Seri 500
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Vety)










