Marjuni, Kades Bandar Jaya Mukomuko Semakin Dekat dengan Jurang Pemecatan

  • Bagikan
foto ini merupakan blablabla

Mukomukomangimbau.com – Marjuni, Kades Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya yang didemo dan dituntut mundur oleh warganya sendiri beberapa hari lalu, semakin dekat dengan jurang pemecatan.

Pasca di demo, Marjuni tak kunjung mengundurkan diri. Maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu dengan menggelar musyawarah.

Hasil musyawarah BPD Bandar Jaya, menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta Marjuni diberhentikan sebagai Kades.

Baca juga 18 Kalimat Menohok Isi Poster Karton Ditulis Massa yang Demo Kades Padang Gading Mukomuko

Secara resmi, BPD Bandar Jaya telah menyerahkan administrasi hasil musyawarah dan tuntutan warga kepada Bupati Mukomuko melalui Camat Teramang Jaya, pada hari Senin, 21 April 2025.

Ketua BPD Bandar Jaya, Made Suarsame, mengatakan, dokumen surat menyurat diterima langsung oleh Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si.

“Dokumen ini memuat tujuh poin utama yang menjadi dasar tuntutan pemberhentian Kepala Desa Bandar Jaya,” jelas Made

Adapun poin yang menjadi pertimbangan masyarakat dan BPD dalam pengajuan pemberhentian Kades Marjuni, sebagai berikut:

1. Dugaan Tindak Asusila:
Kepala desa diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang pelajar di bawah umur, yang terjadi di ruang kerja kepala desa di kantor desa. Pernyataan korban telah didukung oleh keterangan saksi yang siap dihadirkan.

2. Pengunduran Diri Bendahara Desa:
Bendahara desa, Muhamad Suyono, mengundurkan diri karena menolak bekerja sama dalam dugaan praktik mark-up anggaran desa.

3. Permintaan Uang Tanpa Pertanggungjawaban (Non-SPj):
Erwin Juliadi juga memilih mundur setelah menerima permintaan uang dari kepala desa tanpa dasar administrasi yang sah.

4. Pungutan Program Bedah Rumah:
Warga diminta membayar Rp 600.000 pada 2021 untuk program bedah rumah yang tak pernah direalisasikan. Dana tersebut hingga kini tidak dikembalikan.

5. Pengelolaan PAD Tidak Transparan:
Kepala desa diduga tidak terbuka dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari sejumlah perusahaan mitra dan aset desa.

6. Proyek Fisik Tidak Selesai dan Mark-up:
Proyek rabat beton di Dusun 1 RT 02 tidak selesai meski dana telah diserap penuh. Audit Inspektorat menyatakan desa harus mengembalikan Rp 128 juta ke kas desa.

7. Pelanggaran Etika Kepemimpinan (Amoral):
Beredar video di media sosial yang diduga memperlihatkan perilaku tidak pantas kepala desa, yang menurut BPD mencemarkan nama baik desa.

Made menuturkan, setelah dokumen hasil musyawarah ini diserahkan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera mengambil tindakan tegas, memberhentikan Kades dan memberikan kejelasan hukum atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami berharap langkah ini segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah dan kesejahteraan Desa Bandar Jaya,” tegas Ketua BPD.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd menyatakan, pasti menindaklanjuti perkara di Desa Bandar Jaya.

“Sesuai wewenang dan peraturan yang berlaku pasti kami tindaklanjuti. Tapi prosesnya dari bawah. Mungkin saja nanti dilakukan investigasi, tentu kami libatkan sejumlah OPD dan instansi,” demikian Ujang.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page