KPU Mukomuko Buka Rekrutmen 2.289 KPPS, Ini Syaratnya

  • Bagikan

Mukomuko-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko membuka rekrutmen bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Mukomuko.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono bahwasanya belasan ribu petugas akan disebar di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mukomuko, dengan masing-masing TPS memiliki 7 KPPS.

Adapun KPPS nantinya dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Untuk kebutuhan kita dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini sebanyak 7 orang per TPS kalau dikalikan dengan jumlah TPS sebanyak 327 berarti sekitar 2.289 orang,” kata Marjono.

Dijelaskan Marjono, untuk pendaftaran KPPS di Pilkada serentak 2024 ini sudah dibuka pada tanggal 17 september hingga 21 September 2024.

Kemudian juga, untuk syarat pendidikan di mulai dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat boleh mendaftarkan diri sebagai KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

Lanjut Marjono, untuk uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.

“Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu,” pungkas Marjono.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024.

– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berusia paling rendah 17 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

– Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

-Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas atau dokumen di bawah ini:

* Pas foto 4×6
*e-KTP
*Ijazah terakhir
*Suray pendaftaran
*Daftar Riwayat Hidup
*Surat keterangan sehat

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 :

* Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024

* Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024

* Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024

* Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024

* Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024

* Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024

* Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

* Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024

* Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

* Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

* Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page