31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormat
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormatWakilKetuaIDPRDMukomuko
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauPolresMukomuko
20 Februari 2025 Ucapan Selamat Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025
20 Februari 2025 Ucapan Terima Kasih atas Pengabidannya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2021 - 2024
previous arrow
next arrow

KPU Agendakan Pengumuman Pemenang Pilkada 2024

  • Bagikan
banner 468x60

Mukomukomangimbau.com – KPU Mukomuko akan mengagendakan pengumuman pemenang Pilkada Mukomuko 2024. Berdasarkan tahapan, pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini telah usai pada 27 November 2024 kemarin.

Tentu masyarakat khususnya Mukomuko sekarang ini, menunggu secara resmi pengumuman pemenang Pilkada 2024. Berdasarkan Quick Count saat ini, pasangan nomor urut 2 Choirul Huda – Rahmadi unggul, meraih suara 41 persen yaitu 41.917 dari pasangan paslon lain.

Example 300x600

Disampaikan Marjono Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, bahwa terkait dengan jadwal pengumuman hasil Pilkada akan mencakup tahapan-tahapan rekapitulasi suara hingga pengumuman resmi pemenang.

Tentunya pengumuman tersebut sangat dinanti oleh masyarakat kabupaten Mukomuko, terutama para pendukung pasangan calon.

“Untuk jadwal hasil Pilkada ini memang mencakup tahapan-tahapan seperti rekapitulasi suara hingga pengumuman resmi pemenang,” kata Marjono.

Dilanjutkan Marjoni, berdasarkan tahapan Pilkada untuk rekapitulasi suara tingkat kabupaten dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024, dengan melibatkan perhitungan dari tingkat kecamatan ke kabupaten.

Pengumuman pemenang Pilkada tingkat kabupaten akan diumumkan pada 12 Desember 2024 mendatang oleh KPU Mukomuko sebagai penyelenggara.

“Tentunya semua kegiatan tersebut akan dilakukan secara berjenjang,” pungkas Marjono.

Kemudian untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasilnya akan diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024.

Adapun untuk hasil rekapitulasi suara dapat dipantau melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id. Data ini akan diperbarui secara berkala selama periode penghitungan.

Selain itu, publik juga dapat memantau hasil sementara melalui quick count yang ditayangkan berbagai lembaga survei terpercaya. 

Selain itu juga, KPU menetapkan bahwa pengumuman calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilkada.

Pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *