Mukomuko-, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu akan hibahkan berupa rangka jembatan yang ada di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto pada Pemkab Mukomuko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.
Dimana, hibah berupa rangka jembatan yang ada di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto sudah disetujui oleh Gubernur Bengkulu.
Adapun, tim PUPR Provinsi Bengkulu sudah melakukan kunjungan terhadap jembatan di Desa Tirta Mulya, sebagai mana untuk melihat keberadaan jembatan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Ir. Apriansyah ST MT mengatakan bahwasanya pihak mereka memang membutuhkan sebuah jembatan untuk Sungai Gading Besar, Kecamatan Selagan Raya.
“Kami membutuhkan sebuah Jembatan untuk sungai gading besar, untuk itu kami meminjamkan atau meminta hibah aset milik provinsi yang ada di desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto,” kata Apriansyah kadis PUPR Mukomuko.
Dijelaskan Apriansyah, untuk tahapan selanjutnya dari bidang aset provinsi akan menilai aset yang akan di hibahkan.
“Kita masih menunggu tahapan selanjutnya dari provinsi apakah kita diundang untuk rapat di provinsi atau kita menunggu hasil penilaian tim tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkan Apriansyah, terkait dengan anggaran pembangunan pihaknya belum bisa menentukan berapa anggaran tersebut, pasalnya belum mendapatkan
kepastian terhadap hibahnya jembatan tersebut.
“Untuk menetukan anggaran pembangunan jembatan itu kita belum bisa menentukan berapa aggarannya,” ungkapnya.
Ditambahkan Apriansyah, kalau sudah dipastikan hibah di bulan Agustin ini, maka untuk pengajuan pelaksanaan pembangunan akan kita laksanakan di tahun 2025.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peluang untuk mengerjakan nya karna di APBD-P dan APBD 2025 anggaran tersebut sudah tersusun.
“Jadi pada tahun 2025 kita bisa menyesuaikan pagu-pagu anggaran dengan memprioritaskan bangunan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Red










