Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara Tindak Pidana

  • Bagikan

Mukomuko-, Sesuai dengan waktu yang ditentukan, Rabu 3 Juli 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah berlangsung pemusnahan barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun, sejumlah barang bukti berasal dari 26 perkara tindak pidana yang ditetapkan selama bulan Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kajari Mukomuko, Kanit Pidum Polres Mukomuko, Kasubag dan Kasi di jajaran Kejari Mukomuko, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko dan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni Narkotika, Pencurian, Penganiayaan, Persetubuhan terhadap anak, Kesehatan dan Perkara anak.

Kemudian, handphone, tojok, engrek, dan pakaian. Pemusnahan ini, sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan Negeri Mukomuko.

Disampaikan Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH bahwa pemusnahan ini dilakukan satu tahun dua kali, sebagai agar tidak menumpuk barang bukti tersebut.

“Tentu ini semua berkat adanya sinergitas penegakan hukum antara kami, Polres Mukomuko, dan pengadilan negeri, yang mana semua bb ini telah inkracht,”kata Yusmanelly.

Dijelaskan Kejari, untuk puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika dengan 11 perkara. Kemudian diikuti kasus penganiayaan terhadap anak 6 perkara, pencurian 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, kesehatan 1 perkara dan 1 perkara anak.

“Memang yang paling tinggi adalah narkotika sebanyak 11 perkara,” jelas Yusmanelly.

Lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada yang telah hadir, yang mana pihaknya berharap sinergitas nantinya tetap berjalan dan selalu kompak.

“Tentu kami berharap kita selalu menjalinkan sinergitas, dan kita selalu apresiasi dari pihak Polres yang mana tidak berhentinya memberantas hal tersebut dan inilah buktinya,”ungkap Yusmanelly.

Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page