Mukomukomangimbau.com – Pengadilan Agama Mukomuko mencatat ada sebanyak 36 perkara yang melakukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama selama tahun 2024. Ironisnya 36 orang tersebut ternyata anak dibawah umur.
Disampaikan Panitera Pengadilan Agama Mukomuko, Fauzi, S.H.,I.M.H bahwa pihaknya mencatat yang melakukan permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Mukomuko sebanyak 36 perkara.
“Rata – rata perkara ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum adanya pernikahan. Namun untuk menikah ditolak oleh KUA dan belum memenuhi persyaratan dan mereka melakukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzi menuturkan bahwa untuk syarat permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Mukomuko adalah adanya surat penolakan dari KUA setempat. Kemudian surat keterangan dari Puskesmas dan persyaratan identitas lainnya, seperti Kartu Keluarga dan identitas KTP orang tua bersangkutan.
“Yang melakukan pengajuan ini orang tua atau wali yang bersangkutan. Mungkin diduga karena faktor pergaulan bebas, dan berpacaran dan kurangnya pengawasan dari kedua orang tua,” kata Fauzi.
Lebih lanjut Panitra Pengadilan Agama ini memandingkan dari tahun 2023 lalu. Dimana tahun lalu, ada sebanyak 53 perkara anak dibawah umur yang melakukan pengajuan dispensasi kepada pihaknya.
“Menurut data yang masuk ini sih menurun, dibandingkan tahun ini,” tutupnya.
Dilansir dari situs PA.Slawi.go.id, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyebab pernikahan anak dibawah umur terjadi.
Pertama dikarenakan faktor Ekonomi. Pernikahan dini seakan menjadi jalan keluar untuk lari dari berbagai macam kesulitan yang dihadapi, termasuk kesulitan ekonomi.
Terdapat penelitian yang menyatakan bahwa sejumlah informan yang diwawancarai mengatakan, bahwa mereka melakukan praktik pernikahan dini karena ingin memperbaiki ekonomi keluarga. Alasan tersebut paling banyak dilontarkan oleh orang tua pihak perempuan dan para perempuan itu sendiri.
Para perempuan berharap, setelah melaksanakan pernikahan, kehidupan perekonomian mereka bisa semakin membaik karena dapat mengandalkan seluruh penghidupannya pada suaminya.
Dari pihak orang tua, pernikahan juga membuat mereka melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya, sehingga mereka merasa tugas mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga telah selesai, beban ekonomi keluarga pun berkurang.
Kedua Faktor Pendidikan, memang faktor ini merupakan faktor penting yang harus dipahami bersama. Semakin rendah tingkat pendidikan suatu individu, akan mendorong keberlangsungan pernikahan usia muda (Anak dibawah umur)
Pendidikan menjadi faktor penting bagaimana seseorang memandang dunianya serta melihat dirinya sendiri. Namun agaknya pernyataan tersebut lebih merujuk pada pendidikan formal yang berlangsung di ruang formal.
Nyatanya pendidikan tidak hanya berasal dari lembaga formal saja, tetapi juga bisa dari keluarga maupun lingkungan sosial.
Terdapat penelitian yang menerangkan bahwa faktor pendidikan menjadi salah satu penyebab dari maraknya praktik pernikahan dini disuatu desa di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan anak terhadap seksualitas, mereka tidak mengetahui konsekuensi apa yang akan dihadapi saat melakukan seks pra-nikah. Dalam mengatasi problematika seperti ini, pendidikan memang dapat dikatakan menjadi garda terdepan untuk menanggulanginya.
Faktor keluarga juga penentu pernikahan dini terhadap anak. Banyak kasus, orang tua berperan dalam menentukan pernikahan anak mereka. Jika orang tua tidak mampu mengatasi permasalahan yang dialami keluarganya dengan baik, maka mereka bisa mengambil keputusan yang menimbulkan permasalahan baru dan merugikan banyak pihak.
Misalnya, seorang anak gadis mengalami kehamilan kemudian anak gadis tersebut dinikahkan dengan pelaku (orang yang menghamili) sebagai jalan keluar dari masalah yang dihadapi.
Pernikahan tersebut juga dilakukan untuk menimalisir rasa malu serta perasaan bersalah. Bukankah keputusan semacam itu tidaklah baik bagi psikologis korban? Keputusan itu justru berpeluang menimbulkan masalah baru yang besar seperti KDRT maupun masalah kesehatan mental atau masalah lainnya.
Keempat, Faktor Media Massa juga penting dalam mencegah pernikahan dini anak dibawah umur. Siapa sangka bahwa media massa ikut berpengaruh dalam kasus pernikahan dini.
Media massa memiliki peran penting dalam membentuk dan mengubah perspektif masyarakat luas, terlebih di zaman modern seperti saat ini. Oleh karena itu, media massa dapat dikatakan punya kekuatan untuk mengatur masyarakat. Dengan adanya media massa yang berkembang, kita tidak lagi menganggap tabu soal seksualitas.
Sayangnya, maraknya konten mengenai seks dan seksualitas ini tidak diiringi dengan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam terkait hal tersebut. Akibatnya, anak maupun remaja menelan informasi secara mentah-mentah karena tidak adanya penjelasan yang kritis.
Mereka dengan mudah mengakses informasi dan menyaksikan tayangan konten yang beredar, termasuk tentang pornografi. Di sinilah peran orang tua dan pihak-pihak berkepentingan dibutuhkan untuk mendidik dan membimbing mereka.
Ada cukup banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini. Hal yang perlu kita ketahui bersama ialah, bahwa pernikahan dini dapat merugikan anak dalam beberapa aspek, seperti ekonomi, kesehatan (baik mental maupun fisik), pendidikan, serta kebebasan mereka. Menikah di bawah umur rentan terhadap kesehatan reproduksi dan tingkat kemiskinan.
Adapun dampak perkawinan Usia Dini atau Perkawinan Dibawah Umur.
Seperti pencegahan pernikahan dini perlu untuk terus didorong agar kasusnya terus mengalami penurunan. Sebab ada berbagai danpak pernikahan dini yang membahayakan yaitu, Gangguan Kesehatan akibay pernikahan dini bisa menyebabkan perempuan berisiko mengalami penyakit esteoporosis. Selain membuat tubuh menjadi bungkung, tulang lebih rapuh dan mudah patah, pernikahan dini juga bisa mengakibatkan kanker mulut rahim.
Risiko Bayi Lahir Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita yang akan terlihat lebih pendek untuk anak di usianya. Risiko tersebut dapat terjadi karena adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan yang membuat potensi melahirkan bayi stunting lebih besar.
Pernikahan Tidak Harmonis. Menikah membutuhkan kesiapan psikologis yang matang, karena akan ada banyak pasang-surut masalah di dalamnya. Pada kasus pernikahan dini, biasanya pasangan belum memiliki kesiapan mental yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Akibatnya, perceraian pada pasangan pernikahan dini sangat tinggi lantaran ketidakharmonisan rumah tangga dan minimnya pengetahuan tentang manajemen emosi serta penyelesaian masalah.
Red










