Kapolres Mukomuko dan Jajaran Buktikan Prestasi 100 Hari Kerja: Ungkap 9 Kasus Narkoba

  • Bagikan


Mukomukomangimbau.com. – Dalam rangka 100 hari kerja Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, jajaran Polres Mukomuko berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Prestasi ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Kamis pagi (10/7/2025) di Aula Polres Mukomuko.

Sejak resmi menjabat sebagai Kapolres Mukomuko pada April 2025 lalu, AKBP Riky dan jajarannya telah menunjukkan komitmen kuat dalam menekan angka peredaran narkoba. Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 9 perkara tindak pidana narkotika berhasil diungkap, terdiri dari 7 kasus sabu dan 2 kasus ganja.

“Selama 100 hari ini, kami tidak hanya fokus pada langkah preventif, tetapi juga mengedepankan tindakan represif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Mukomuko,” ujar AKBP Riky Crisma Wardana dalam konferensi pers.

Data Ungkap Kasus Narkoba Polres Mukomuko:

April: 3 perkara (1 sabu, 2 ganja)

Mei: 4 perkara (semua sabu)

Juni: 2 perkara (semua sabu)

Total ada 9 perkara dengan 10 tersangka laki-laki, dan barang bukti yang diamankan yaitu:

Sabu: 10,79 gram

Ganja: 19,93 gram

Sebaran Lokasi Kejadian:

1. Koto Jaya, Kota Mukomuko – Sabu

2. Bandar Ratu, Kota Mukomuko – Sabu

3. Majunto Jaya, Air Majunto – Sabu

4. Air Kasai, Air Dikit – Sabu

5. Sidodadi, Penarik – Sabu

6. Penarik, Penarik – Ganja

7. Air Bikuk, Pondok Suguh – Ganja

8. Sibak, Ipuh – Sabu

9. Air Merah, Malin Deman – Sabu

AKBP Riky juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Satres Narkoba Polres Mukomuko. Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.

“Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar upaya pemberantasan narkoba bisa lebih maksimal,” tutupnya.

Selain itu tak hanya kasus narkoba yang berhasil di ungkap namun juga ada kasus pencurian dan pencabulan. (Dwi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page