Mukomukomangimbau.com – Jenazah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meninggal di Ruang ICU di RSUD Mukomuko, Minggu kemarin 15 Desember 2024 Pukul 18.00 WIB, akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto Sore ini, Senin (16/12/2024).
Hal ini dibenarkan Kabid Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, bahwa pihaknya telah memepersiapkan permakaman ODGJ yang saat ini belum diketahui identitas dan keluarganya.
“Insyallah sore ini akan dikebumikan. Kami Dinsos bersama pak asisten I, staf ahli setdakab akan mensholatkan jenazah. Kini pihak petugas medis sedang persiapan pemandian jenazah dan mengkafani,” ungkap Zoni.
Lebih lanjut Zoni, mengatakan bahwa untuk biaya perawatan ODGJ tersebut selama di RSUD Mukomuko, pihaknya tidak mempunyai anggaran. Namun pihaknya tetap akan mencari solusi terkait dengan pembiyaan Mr. X tersebut.
“Untuk sementara kami akan talangi terkait biayanya. Namun kita akan tetap mencari solusi bersama nanti. Karena Mr. X ini merupakan warga asing, yang tidak berdomisili di Mukomuko, tentu ada beban moral kita kemanusiaan untuk memakamkan itu,” ujar Kabid.
Zoni menambahkan bahwa terkait dengan Mr. X ini memang diduga melakukan pencurian mobil di Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami. Kemudian pihak warga melakukan pengejaran sampai di wilayah Putri Hijau Bengkulu Utara, terjadilah penghakiman sendiri.
“Iya kita tahu cerita tersebut sebatas itu. Namun terakhir kita mendapatkan informasi bahwa Mr. X ini ditemukan di dalam semak, dalam keadaan mengorok sulit bernafas,” demikian Zoni.
Red