31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormat
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormatWakilKetuaIDPRDMukomuko
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauPolresMukomuko
20 Februari 2025 Ucapan Selamat Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025
20 Februari 2025 Ucapan Terima Kasih atas Pengabidannya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2021 - 2024
previous arrow
next arrow

Jelang Pilkada 2024, DPMD Himbau Perangkat Desa Untuk Jaga Netralitas

  • Bagikan
banner 468x60

Mukomuko-, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mengimbau seluruh kepala desa dan lurah di daerah ini agar tidak terlibat dalam pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat mengatakan, dalam upaya menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024, pihaknya terus menyampaikan hal tersebut kepada aparatur pemerintah desa didaerah ini.
 
“Kami selalu upayakan dan sampaikan ke pemerintah desa di daerah ini supaya mereka menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024,” katanya.
 
Lanjut Ujang, dalam upaya menjaga netralitas aparatur pemerintah desa yang tersebar di 148 desa di daerah ini pada Pilkada 2024, pihaknya mengandeng penyelenggara Pilkada khususnya Kecamatan.

Example 300x600

Selain itu juga, pihaknya berkolaborasi dengan penyelenggara Pilkada seperti Bawaslu.

“Intinya untuk seluruh kepala desa dan lurah kami himbau agar bersikap independen dan netral,”Jelasnya.
 
Kemudian juga, pihaknya menyampaikan hal tersebut agar pemerintah desa menjaga netralitas ke kecamatan.

Tentu mereka meneruskan ke desa karena kecamatan yang bersentuhan langsung dengan desa.
 
“Koordinasi yang kami lakukan seperti itu, yakni melalui kecamatan, lalu kecamatan meneruskan ke desa agar desa tetap menjaga netralitas pada pilkada tahun ini,” ujarnya.
 
Hal tersebut dikarenakan, perpanjangan tangan bupati di desa adalah kecamatan, selanjutnya kecamatan yang memberikan pembinaan dan memberikan saran dan pesan supaya mereka menjaga netralitas pada pilkada.
 
Selanjutnya, hasil temuan kecamatan di lapangan lalu mereka melapor ke dinas tersebut. Kemudian pihaknya yang meneruskan temuan dari kecamatan tersebut kepada kepala daerah.
 
Terhadap aparatur desa yang terbukti terlibat dan ikut dalam politik praktis maka konsekuensinya mereka diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *