Mukomuko-, Terkait dengan pemberlakuan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) subdisi, sekarang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Pemberlakuan pembelian gas LPG 3 kilogram ini terhitung mulai 1 Juli 2024.
Adapun, pembelian gas LPG 3 kilogram terdapat kelompok yang bisa membeli dan tidak bisa membeli elpiji 3 kg, mengingat elpiji jenis ini merupakan subdisi pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan bahwasanya untuk pembelian gas LPG 3 kg ini, cukup membawa ktp dan diperlihatkan ke petugas pangkalan.
“Setelah dilihatkan KTP kepada petugas pangkalan, petugas akan mengecek sebagai mana memastikan apakah data konsumen sudah benar atau belum,” Kata Nurdiana.
Dijelaskan Nurdiana, untuk calon konsumen belum terdaftar di database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentu calon konsumen tersebut akan didaftarkan oleh petugas pangkalan.
“Untuk warga yang bisa membeli yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” jelas Nurdiana.
Kemudian, yang tidak bisa membeli elpiji 3 kg yaitu restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usahan jasa las, usaha
tani tembakau, dan lainnya.
“Mungkin itu saja syarat yang bisa atau yang tidak bisa membeli gas LPG 3 kg,” pungkas Nurdiana.
Red