31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormat
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormatWakilKetuaIDPRDMukomuko
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauPolresMukomuko
20 Februari 2025 Ucapan Selamat Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025
20 Februari 2025 Ucapan Terima Kasih atas Pengabidannya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2021 - 2024
previous arrow
next arrow

Ini Jumlah Depot Air yang Telah Memiliki Izin

  • Bagikan
banner 468x60

Mukomuko-, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat izin untuk 80 usaha depot air minum isi ulang yang beroperasi di daerah ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan, untuk depot yang memiliki izin, pihaknya terus melaksanakan pemantauan dan pengecekan kualitas air minum isi ulang yang ada di 80 depot tersebut.

Example 300x600

Adapun kegiatan itu bertujuan untuk memastikan bahwa pihak pengusaha depot air minum isi ulang sudah memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kepada masyarakat selaku konsumen.

“Dengan cara menyediakan air galon isi ulang yang layak untuk dikonsumsi masyarakat. Maka dari itu petugas secara berkala melakukan pemeriksaan kualitas air minum di depot air galon tersebut,” katanya.

Selain itu juga, ia melakukan pengecekan secara berkals, petugas juga mengambil sampel air minum isi ulang untuk dilakukan uji di laboratorium Bengkulu.

Pihaknya juga berharap kepada semua pemilik usaha depot air minum isi ulang tetap menjaga kualitas air minum yang mereka jual ke masyarakat.

Jika air minum yang mereka jual tidak higenis. Sudah barang tentu akan menimbulkan berbagai macam ancaman penyakit.

“Itu sebabnya, penyedia layanan public yang menyediakan air minum isi ulang harus memperhatikan kesehatan. Baik peralatan yang mereka pakai, sanitasi, dan lainnya,” ingatnya.

Sebab air galon isi ulang yang mereka komersilkan kepada masyarakat harus memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dan dalam rangka pengawasan kualitas air untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Maka setiap usaha air minum isi ulang wajib dilakukan pemeriksaan kualitas airnya berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Air Minum, Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Laksana Pengawasan Air Minum, serta Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.

“Standar inilah yang digunakan sebagai tolok ukur kualitas air yang layak untuk digunakan. Dan untuk pemeriksaan rutin terhadap lingkungan, sanitasi, dan peralatan. Dilakukan empat bulan sekali. Sedangkan untuk pengambilan sampel air untuk di uji ke laboratorium itu dilaksanakan setahun sekali,” pungkasnya.

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *