
Mukomukomangimbau.com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari empat terpidana kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Total dana sebesar Rp290.030.000 telah diterima dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gugi Dolansah, SH, serta Kasi Datun Masteriawan, SH yang juga menjabat Plh. Kasi Intelijen, menyampaikan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti ini merupakan hasil dari putusan inkracht Mahkamah Agung RI tanggal 25 Mei 2025. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi dari kelima terdakwa dan memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya terkait jumlah uang pengganti.
“Uang pengganti dengan total Rp290.030.000 dari empat terpidana sudah kami terima dan sementara dititipkan di rekening kejaksaan. Rencananya, dana ini akan kami setorkan ke kas negara pada Jumat, 20 Juni 2025,” ujar Yusmanelly dalam konferensi pers di Kantor Kejari Mukomuko, Kamis malam (19/6/2025).
Adapun rincian pembayaran uang pengganti dari para terpidana adalah sebagai berikut:
dr. Tugur Anjastiko: Rp150.530.000 (subsider 10 bulan kurungan)
Afridinata: Rp34.500.000 (subsider 3 bulan kurungan)
Harnovi: Rp70.000.000 (subsider 7 bulan kurungan)
Khalik Noprianto: Rp35.000.000 (subsider 3 bulan kurungan)
Yusmanelly menegaskan bahwa sesuai amar putusan pengadilan, uang pengganti wajib dibayarkan oleh para terpidana. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa, atau terpidana menjalani kurungan tambahan (subsider). Namun dalam kasus ini, seluruh terpidana telah membayar uang pengganti sehingga tidak perlu menjalani subsider kurungan.
Putusan dan Vonis
Keempat terpidana sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan rincian sebagai berikut:
dr. Tugur Anjastiko: 2 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp150.530.000
Afridinata: 2 tahun penjara, uang pengganti Rp34.500.000
Harnovi: 2 tahun penjara, uang pengganti Rp70.000.000
Khalik Noprianto: 2 tahun penjara, uang pengganti Rp35.000.000
Kasus korupsi ini telah menyita perhatian publik sejak bergulir beberapa tahun terakhir. Keempatnya dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejari Mukomuko menekankan bahwa keberhasilan mengeksekusi uang pengganti ini adalah bagian dari komitmen institusinya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Ini merupakan tugas kami, tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali kerugian yang ditimbulkan,” tegas Yusmanelly.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan dan lembaga pelayanan publik di Mukomuko agar menjalankan tugas dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami terbuka dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah. Langkah ini penting untuk mencegah tindak pidana korupsi sejak awal,” pungkasnya.
Dengan penyetoran uang pengganti ini, Kejari Mukomuko kembali menegaskan peran strategisnya dalam pemberantasan korupsi serta memperkuat upaya pemulihan aset negara. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.











