Eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Anggaran 2023

  • Bagikan

Bengkulu Tengah.– Eks Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Bengkulu Tengah berinisial EF resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Kamis (31/7/2025) sore. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi anggaran operasional Bawaslu Bengkulu Tengah tahun 2023.

Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan dalam penyidikan ini meliputi belanja perjalanan dinas, sewa gedung, hingga biaya pemeliharaan kantor Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Setelah dilakukan penyidikan, kami menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran oleh tersangka EF,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SH MH.

Menurut Yudi, EF selaku PPK diduga tidak melakukan pengujian terhadap surat bukti hak tagih dan tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengeluaran anggaran negara. Akibatnya, terjadi pengeluaran yang tidak semestinya dilakukan.

“Perbuatannya menyebabkan pengeluaran yang seharusnya tidak boleh terjadi karena tidak ada dasar dan kelengkapan dokumen,” tegas Yudi.

Meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan, perbuatan EF dianggap merugikan keuangan negara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Malabero untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Diketahui, EF merupakan ASN yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah sejak 2017 hingga 2023. Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Untuk sementara baru satu tersangka, namun penyidikan masih berjalan dan kemungkinan penambahan tersangka tetap ada,” tutup Yudi.

Penahanan EF menambah daftar kasus dugaan korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu daerah, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjunjung integritas dan akuntabilitas pemilu.

(Dwi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page