Mukomuko-, Kejaksaan Negeri Mukomuko tengah menyoroti dana penyertaan modal APBD Kabupaten Mukomuko yang dikelola oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.
Adapun, tim penyelidik kejari telah memanggil sejumlah oknum pejabat di lingkup BPR Mukomuko.
Kajari Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH mengatakan bahwasanya pihaknya tengah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkhusus nya dana penyertaan modal Pemkab Mukomuko tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.
“Sekarang kami masih mengumpulkan bahan keterangan,” jelasnya.
Dilanjutkan Kasi Pidsus, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Di antaranya Direktur BPR, bagian marketing, dan juga staf.
Kemudian juga, pihaknya akan mengagendakan memanggil bagian kreditur dan peminjam. Ditanya soal perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR Kabupaten Mukomuko.
Kasi Pidsus menjelaskan, adanya dugaan kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum dengan menggunakan identitas palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank.
Namun hal itu belum dapat disimpulkan kepastiannya karena masih pulbaket.
“Yang jelas masih pulbaket. Untuk sementara anggaran penyertaan modal tahun anggaran 2022/2023. Sejumlah pihak, termasuk peminjam akan dimintai keterangannya,” katanya.
Diketahui, APBD Kabupaten Mukomuko telah menggelontorkan penyertaan modal ke bank plat mereh itu mencapai Rp 10,3 miliar. Khusus di tahun 2023 lalu dikucurkan sebesar Rp 2,5 miliar.
Adapun sejak penyertaan modal dari Pemkab Mukomuko. Hingga saat ini belum ada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui penyertaan modal APBD untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.
Rinciannya, tahun 2013 sebesar Rp 1 miliar, tahun 2015 Rp 2 miliar, tahun 2016 Rp 1,5 miliar, tahun 2017 Rp 1,5 miliar, tahun 2018 Rp 1,5 miliar, tahun 2019 Rp 300 juta dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.
Red